Barangkali masih membekas dalam ingatan kita, bagaimana gerangnya masyarakat Indonesia ketika mendengar negara Malaysia mempatenkan salah satu lagu daerah Indonesia yang bahkan belakangan kembali mencuat lantaran ulah oknum production house negara itu yang dengan seenaknya menampilkan salah satu tarian daerah negara Indonesia untuk promosi batik negaranya.
Ya, itu baru sekelumit kasus akibat Sang pemilik karya intelektual belum mempatenkan karyanya sehingga seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengklaim bahwa karya intelektual tersebut adalah miliknya.
Mengatasi persoalan tersebut, sebetulnya sudah lahir beberapa undang-udang yang mengatur tentang perlindungan terhadap berbagai karya dan penemuan. Semuanya dikomplikasikan dalam Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena bagaimana pun juga, tak bisa dipungkiri, zaman kian maju, seiring dengan itu berbagai karya dan penemuan penting muncul satu per satu. Misalnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Sebagai buah pemikiran yang sangat bernilai, semua itu tentu harus dihargai, diakui, serta dijamin keasliannya. Agar tidak dipalsukan atau ditiru oleh sejumlah pihak.
Untuk itu, membaca buku berjudul Kumpulan Lengkap Undang-Undang HAKI (Hak Atas Karya Intelektual) yang diterbitkan oleh Penerbit Yustisia ini, merupakan pilihan bijak bagi Anda sehingga Anda paham betul bahwa ternyata karya intelektual Anda sudah dilindungi undang-udang sembari menunggu giliran Anda untuk segera mempatenkan karya intelektual Anda.
Buku ini menampilkan secara tuntas beserta penjelasannya dari UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.
Selain itu, melalui buku ini juga, Anda dapat mengetahui tentang jenis karya dan penemuan apa saja yang tidak boleh ditiru dan dipalsukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar